Kamis, 20 September 2012

contoh makalah Adopsi dan status hukum anak adopsi, zina dan status anak zina (masailul fiqih)


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Keinginan untuk mempunyai anak adalah naluri manusiawi dan alamiah. Akan tetapi kadang-kadang naluri ini terbentur pada takdir Ilahi, dimana kehendak mempunyai anak tidak tercapai. Pada umumnya manusia tidak akan puas dengan apa yang dialaminya, sehingga berbagai usaha dilakukan untuk memenuhi kepuasan tersebut. Dalam hal pemilikan anak, usaha yang pernah mereka lakukan adalah mengangkat anak atau “adopsi”.
Dalam dunia zaman modern seperti ini kita sering dihadapkan dengan masalah-masalah yang kerap menodai agama dengan pergaulan yang tanpa dibatasi dengan aturan atas hukum yang mengikat kepada penganut agama. Sehingga menjadi sebuah keprihatinan bagi kita umat yang beragama Islam dengan kebiasaan orang yang tidak peduli dengan aturan yang dalam hal ini menurutnya sebagai penghalang atas apa yang ingin dilakukan atau dengan kata lain untuk menuruti keinginan hawa nafsunya.
Padahal agama sama sekali tidak melarang hambanya untuk melakukan sesuatu yang jika hal itu tidak akan merusak atau menjadi mudharat bagi yang membangkang. Betapa banyak orang-orang yang melakukan hubungan seks secara bebas terjangkit hubungan seks secara bebas terjangkit oleh penyakit yang mematikan, adakah renungan tentang semua itu, itu adalah tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang yang berakal

B.     RUMUSAN MASALAH
Dengan melihat latar belakang di atas maka penulis menarik beberapa rumusan masalah:
1.      Apa yang dimaksud dengan Adopsi?
2.      Bagaimna Status Hukum pada anak Adopsi?
3.      Apa yang dimaksud dengan Zina serta Hukum Zina?
Bagaimana Status Hukuman pada anak Zina?

C.     TUJUAN PEMBAHASAN
Dengan melihat rumusan masalah di atas maka penulis dapat menarik beberapa tujuan pembahasan dari makalah:
1.      Agar mahasiswa dapat mengetahui apa yang dimaksud dengan Adopsi?
2.      Agar mahasiswa dapat mengetahui Bagaimna Status Hukum pada anak Adopsi?
3.      Agar mahasiswa dapat mengetahui Apa yang dimaksud dengan Zina & Hukum Zina?
4.      Agar mahasiswa dapat mengetahui Bagaimana Status Hukuman pada anak Zina?

















BAB II
KAJIAN PUSTAKA

1.      ADOPSI DAN STATUS HUKUM ANAK ADOPSI
Secara etimologi, Adopsi berasal dari kata “adoptie” bahasa Belanda atau “adopt”(adoption) bahasa Inggris, yang berarti pengangkatan anak, mengangkat anak. Dalam bahasa Arab disebut “tabanni” yang menurut Prof. Mahmud Yunus diartikan dengan “ mengambil anak angkat” sedang dalam Kamus Munjid diartikan“ittikhadzahu ibnan” , yaitu “ menjadikannya sebagai anak.
Menurut istilah di kalangan agama dan adat di masyarakat, adopsi mempunyai dua pengertian, yaitu:
1.         Mengambil anak orang lain untuk diasuh dan dididik dengan penuh perhatian dan kasih sayang, dan diperlakukan oleh orang tua angkatnya seperti anak sendiri, tanpa memberi status anak kandung kepadanya;
2.         Mengambil anak orang lain untuk diberi status sebagai anak kandung sehingga ia berhak memakai nasab orang tua angkatnya dan mewarisi harta peninggalannya, dan hak-hak lainnya sebagai hubungan anak dan orang tua.
Hukum Adopsi diperkuat dalam Al-Qur’an Surat Al-Ahzab ayat 4-5,sebagai berikut:
مَّا جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ مِّن قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ وَمَا جَعَلَ أَزْوَاجَكُمُ اللَّائِي تُظَاهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهَاتِكُمْ وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءكُمْ أَبْنَاءكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُم بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ(4 ) ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا (5)
“ …dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu(sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulut saja, dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan yang benar.(4). Panggillah mereka(anak-anak angkat itu ) memakai nama  bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka)sebagai saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu, Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(5).
Surat Al-Ahzab ayat 4-5 tersebut dalam garis besarnya dapat dirumuskan sebagai berikut:
a.         Allah tidak menjadikan dua hati dalam dada manusia.
b.         Anak angkatmu bukanlah anak kandungmu.
c.         Panggillah anak angkatmu menurut nama bapaknya.
Dari ketentuan di atas sudah jelas, bahwa yang dilarang adalah pengangkatan anak sebagai anak kandung dalam segala hal.
Agama Islam mendorong seorang muslim untuk memelihara anak orang lain yang tidak mampu, miskin, terlantar, dan lain-lain. Tetapi tidak dibolehkan memutuskan hubungan dan hak-hak itu dengan orang tua kandungnya. Pemeliharaan itu harus didasarkan atas penyantunan semata-mata, sesuai dengan anjuran Allah. Tidak boleh karena ada udang dibalik batu dan hal-hal lain yang mengikat.
Menurut hukum Islam pengangkatan anak hanya dapat dibenarkan apabila memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
-  Tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua biologis dan keluarga;
- Anak angkat tidak berkedudukan sebagai pewaris dari orang tua angkat, melainkan tetap sebagai pewaris dari orang tua kandungnya, demikian juga orang tua angkat tidak berkedudukan sebagai pewaris dari anak angkatnya;
- Anak angkat tidak boleh mempergunakan nama orang tua angkatnya secara langsung kecuali sekadar sebagai tanda pengenal/alamat;
- Arang tua angkat tidak dapat bertindak sebagai wali dalam perkawinan terhadap anak angkatnya.
Dari ketentuan tersebut di atas dapat diketahui bahwa prinsip pengangkatan anak menurut hukum Islam adalah bersifat pengasuhan anak dengan tujuan agar seorang anak tidak sampai terlantar atau menderita dalam pertumbuhan dan perkembangannya. Hubungan yang sangat akrab antara anak angkat dan orang tua angkat merupakan suatu kesatuan keluarga yang utuh yang diikat oleh rasa kasih sayang yang murni, dan memperhatikan pula penabdian dan jasa anak angkat terhadap rumah tangga orang tua angkat termasuk kehidupan ekonominya, maka sesuai dengan asas keadilan yang dijunjung tinggi oleh Islam , secara moral orang tua angkat dituntut memberi hibah atau wasiat sebagian hartanya untuk kesejahteraan anak angkatnya. Dan apabila orang tua angkat waktu masih hidup lalai memberi hibah atau wasiat kepada anak angkat, maka seyogyanya ahli waris orang tua angkatnya bersedia memberi hibah yang pantas dari harta peninggalan orang tua angkat yang sesuai dengan pengabdian dan jasa anak angkat.
Demikian pula hendaknya anak angkat yang telah mampu mandiri dan sejahtera hidupnya, bersikap etis dan manusiawi terhadap orang tua angkatnya dengan memberi hibah atau wasiat untuk kesejahteraan orang tua angkatnya yang telah berjasa membesarkan dan mendidiknya.
Sikap orang tua angkat atau ahli warisnya dan sebaliknya dengan pendekatan hibah atau wasiat, selain sesuai dengan asas keadilan Islam juga untuk menghindari konflik antara orang tua angkat/ ahli warisnya dan anak angkat ahli warisnya, apalagi kalau mereka yang bersangkutan menurut pembagian harta warisan menurut hukum adat yang belum tentu mencerminkan rasa keadilan menurut pandangan Islam.




2.      ZINA DAN STATUS HUKUM ANAK ZINA
Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang perempuan tanpa nikah yang sah mengikut hukum syarak (bukan pasangan suami isteri) dan kedua-duanya orang yang mukallaf, dan persetubuhan itu tidak termasuk dalam takrif (persetubuhan yang meragukan). Jika seorang lelaki melakukan persetubuhan dengan seorang perempuan, dan lelaki itu menyangka bahawa perempuan yang disetubuhinya itu ialah isterinya, sedangkan perempuan itu bukan isterinya atau lelaki tadi menyangka bahawa perkahwinannya dengan perempuan yang disetubuhinya itu sah mengikut hukum syarak, sedangkan sebenarnya perkahwinan mereka itu tidak sah, maka dalam kasus ini kedua-dua orang itu tidak boleh didakwa dibawah kes zina dan tidak boleh dikenakan hukuman hudud, kerana persetubuhan mereka itu adalah termasuk dalam wati’ subhah iaitu persetubuhan yang meragukan.
Mengikut peruntukan hukuman syarak yang disebutkan di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadith yang dikuatkuasakan dalam undang-undang Qanun Jinayah Syar’iyyah bahawa orang yang melakukan perzinaan itu apabila sabit kesalahan di dalam mahkamah wajib dikenakan hukuman hudud, iaitu disebat sebanyak 100 kali sebat. Sebagaimana Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang bermaksud:
“ Perempuan yang berzina dan lelaki yang berzina, hendaklah kamu sebat tiap-tiap seorang dari kedua-duanya 100 kali sebat, dan janganlah kamu dipengaruhi oleh perasaan belas kasihan terhadap keduanya dalam menjalankan hukum Agama Allah, jika benar kamu beriman kepada Allah dan hari Akhirat, dan hendaklah disaksikan hukuman siksa yang dikenakan kepada mereka itu oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman”.(Surah An- Nur ayat 2)
Mengenai bayi yang lahir dari perzinaan, sepakat Ulama Hukum Islam menetapkan bahwa status anak itu termasuk anak hasil zina bila laki-laki yang mengawininya bukan yang menghamilinya, akan tetapi bila yang mengawini itu termasuk orang yang menghamilinya, maka terjadi dua macam pendapat dikalangan ulama hukum, yaitu :
1.      Ada yang menetapkan bahwa bayi itu termasuk anak hasil zina, bila ibunya dikawini setelah kandungannya berumur 4 bulan keatas, dan bila kurang dari umur kandungan tersebut, maka bayi yang dilahirkannya termasuk anak suaminya yang sah.
2.      Ada lagi yang menetapkan bahwa bila ibunya sudah hamil, meskipun kandungannya baru beberapa hari, kemudian dikawini oleh orang yang menghamilinya, maka bayi yang dilahirkannya bukan anak suaminya yang sah. Karena keberadaannya dalam kandungan, mendahului perkawinan ibunya, maka bayi tersebut termasuk anak hasil zina.
Sedangkan menurut Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi dalam bukunya Masailul Fiqhiyah, menuturkan dilihat secara hukum perdata Islam, anak hasil zina itu suci dari segala dosa orang yang menyebabkan eksistensinya didunia ini, sesuai dengan hadits nabi Muhammad SAW Artinya :
“Semua anak yang dilahirkan atas kesucian/kebersihan (dari segala dosa) dan pembawaan agama Tauhid, sehingga ia jelas bicaranya. Maka kedua orang tuanyalah yang menyebabkan anaknya Yahudi, Nasrani atau Majusi” (Hadits riwayat Abu Ya’la, Al-Thabrani dan Al-Baihaqi dari Al Aswad bin Sari)
Dan diperkuat dengan firman Allah dalam surat Al-Najm, ayat 38 yang artinya : “Bahwasannya seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain”
Oleh karena itu anak hasil zina harus diperlakukan secara manusiawi, diberi pendidikan, pengajaran, dan keterampilan yang berguna untuk bekal hidupnya dimasyarakat nanti. Perlu ditambahkan bahwa anak yang lahir sebelum 6 bulan dari perkawinan, maka “sang ayah” berhak menolak keabsahan anak itu menjadi anaknya, sebab masa hamil yang paling sedikit berdasarkan Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 233 dan surat Al Ahqaf ayat 15 adalah 6 bulan. Sedangkan masa hamil yang terlama dari seorang wanita hamil tidak ada nash yang jelas didalam Al Qur’an dan Sunnah.
Pendapat fuqaha tentang masalah ini berbeda-beda mulai dari 9 bulan menurut mazhab Dzahiri, setahun menurut Muhammad bin Abdul Hakm al-Maliki, 2 tahun menurut mazhab Hanafi, 4 tahun menurut mazhab Syafi’i dan 5 tahun menurut mazhab Maliki. Perbedaan pendapat tersebut disebabkan karena hanya didasarkan atas informasi dari sebagian wanita yang dijadikan responden, yang belum tentu mengerti ilmu kesehatan, khususnya ilmu kandungan.



BAB III
PENUTUP
                        
A.    KESIMPULAN
Dari uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa:
v  Adopsi adalah pengangkatan anak atau menjadikannya sebagai anak.
v  Pengangkatan anak tidak menyebabkan putusnya hubungan darah antara anak angkat dengan orang tuanya dan keluarga orang tua yang bersangkutan.
v  .
v  Di dalam al-qur’an Allah SWT banyak berfirman dan menjelaskan tentang larangan zina.
v  Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang perempuan tanpa nikah yang sah menurut hukum islam. Zina dibagi dua yaitu zina muhsan dan bukan muhsan.
v   Faktor utama maraknya zina adalah lemah iman di Negara kita ini, serta pengaruh kemajuan teknologi.
v  Cara mencegah zina yang paling utama adalah menyegrakan menikah bagi yang sudah mampu,serta dengan mengembangkan syariat islam di negeri ini.
v  Dan tentang bayi yang lahir daripadanya, penulis cenderung mengambil pendapat kedua, dimana status anak tersebut bukan anak suaminya secara hukum namun secara biologis termasuk anaknya, karena kejadian bayi itu bersumber dari zat spermanya. Maka bayi tersebut adalah anak hasil zina, yang secara hukum tidak mendapatkan warisan dari orang yang mengawini ibunya ketika dikandung, karena tidak diakui sebagai ayahnya oleh hukum islam.
B.     SARAN
Penulis sepenuhnya menyadari akan kekurangan makalah kami, dengan penuh kerendahan hati, penulis menanti kritik/saran yang bersifat membangun guna memperbaiki makalah kami selanjutnya.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Zaini, Muderis.1995.Adopsi “ Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum”.Jakarta : Sinar Grafika.
Zuhdi, Masjfuk.1997. Masail Fiqhiyah. Jakarta : Toko Gunung Agung.
Drs. H. Mahjuddin, M.Pd.I, “ Masailul Fiqhiyah “ , Jakarta: Kalam Mulia.
Pro. Drs. H. Masjfuk Zuhdi, Masailul Fiqhiyah, Jakarta: CV. Haji Masagung.
Prof.Dr.M.Mutawalli Asy-Sya’rawi. 2000. Dosa Dosa Besar . gema insane press. Jakarta.
USt. Drs. Moh. Saifulloh Al Aziz S. 2002. Fiqih Islam Lengkap pedoman hukum ibadah umat islam dengan berbagai permasalahannya. Terbit terang. Surabaya

2 komentar: